Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengimbau pemerintah daerah untuk mengawasi perusahaan yang memperkerjakan anak-anak sesuai UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang melarang anak untuk dipekerjakan pada pekerjaan terburuk.

"Saya menghimbau pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan atau pemantauan di perusahaan untuk melihat apakah mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk dan membahayakan atau tidak," ujar Menteri Yohana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

UU Ketenagakerjaan memperbolehkan anak berusia 13-15 tahun untuk dipekerjakan, tetapi untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental serta sosial anak.

Ia menegaskan jika perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yohana mengaku merasa kecewa dengan pabrik atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak pada pekerjaan yang terburuk seperti pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang terbakar pada Kamis (26/10).

"Menurut saya, bekerja di pabrik petasan sangat membahayakan anak dan dapat mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik anak," ucap dia.

Ada pun hingga kini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya ledakan.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga saat ini korban berjumlah 47 orang dan diduga terdapat korban anak-anak, yakni 15-17 tahun.

Pabrik yang lokasinya berdekatan dengan SMPN 1 Kosambi ini juga diduga memperkerjakan anak-anak.

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017