Jakarta (ANTARA News) - KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

KPK, Senin ini, dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka, Anang Sugiana Sudihardjo, namun politisi Partai Golkar ini tidak hadir.

"Kami akan lakukan pemanggilan kembali seusai kebutuhan pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, Senin pagi, KPK telah menerima surat dari DPR yang ditandatangani Novanto, yang menyatakan, Novanto tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR.

"Itu disebutkan di sana karena kesibukan sebagai ketua DPR dan ada kunjungan ke konstituen maka tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini hadir sebagai saksi," ucap Diansyah.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017