Jakarta (ANTARA News) - Hanya 27 pekerja pabrik petasan PT Panca Buana yang beberapa waktu lalu meledak dan terbakar, yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sementara 48 tewas dan banyak yang luka-luka.

Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan hingga kini sudah tiga orang yang teridentifikasi meninggal dunia yakni atas nama Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan.

Sementara peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sudah menjenguk korban yang dirawat dan dan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.

Pada kesempatan itu Hanif dan Agus menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di RS Ciputra Kalideres.

Pemberian santunan diwakilkan oleh ahli waris masing-masing. Almarhum Naya Sunarya diserahkan kepada ahli warisnya, Sumarna, dan almarhum Slamet Rahmat diterima oleh istrinya, Danis Setyaningsih.

Danis yang menggendong anak balitanya tak kuasa menahan tangis saat menerima secara simbolis santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja ditambah dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp180 juta.

Hanif membesarkan hati Setyaningsih agar tabah dan sabar.

"Yang sabar dan tabah. Semoga kelak anakmu menjadi menteri," ujar Hanif.

Agus mengatakan bagi pekerja yang tidak terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, akan dibantu modal usaha.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal, sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama enam bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017