Yang dilakukan adalah mencocokan nomor NIK dan KK, ini mirip username dan password, kalau itu match (cocok) berarti datanya benar, hanya itu, jadi operator nggak akan dapat informasi..
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan Nomor KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler tersebut.

"Prinsipnya operator tidak menarik data dari dukcapil, mereka hanya memvalidasi jangan khawatir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekahwatiran adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.

Ia menambahkan operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan seluruh operator sesuai dengan ketentuan diwajibkan mengikuti ISO 270001 tentang standar keamanan informasi.

"Kita sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO 270001 yaitu standarisasi mengenai manajemen information bagaimana security itu harus dilakukan," katanya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesai (BRTI) Imam Nashiruddin mengatakan pemberian nomor NIK dan KK untuk memastikan bahwa pemilik nomor kartu seluler benar dan valid, sehingga tidak perlu khawatir.

"Yang dilakukan adalah mencocokan nomor NIK dan KK, ini mirip username dan password, kalau itu match (cocok) berarti datanya benar, hanya itu, jadi operator nggak akan dapat informasi, jadi operator hanya mendapatkan jawaban dari dukcapil adalah benar bahwa pelanggan ini, data yang diberikan dukcapil itu data seperti yang di KTP, data publish," katanya.

Ia menambahkan, bahwa untuk registrasi kartu seluler tidak memerlukan nama ibu kandung, hal ini telah dituangkan dengan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ia menceritakan, memang dalam peraturan menteri sebelumnya sempat muncul opsi nama ibu kandung sebagai salah satu informasi karena nomor KK dinilai susah dan banyak yang mengeluhkan, sehingga ada dua pilihan. Tetapi dalam perkembangannya, banyak masukan dari masyarakat, ibu kandung itu sensitif karena bisa disalahgunakan.

"Maka ada Peraturan Menteri yang baru, perubahan kedua atas Peraturan Menteri tentang registrasi itu yang menghilangkan ibu kandung, kita langsung update semuanya hilang, kalau dalam perjalanannya ada yang minta ibu kandung kasih tahu kita, karena per tadi siang itu kita cek semuanya tidak ada yang minta ibu kandung," katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017