Jakarta (ANTARA News) - Kualitas konsultan nasional terancam akibat kebijakan pemerintah yang tidak memperbaiki tarif, sehingga dalam tender konsultan selalu dinilai sangat rendah. "Rendahnya imbalan jasa (billing rate) membuat konsultan sulit meningkatkan kualitas SDM ke jenjang pendidikan lebih tinggi," kata Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo), Laksmo Imawanto, di Jakarta, Senin. Inkindo khawatir jika tarif tenaga ahli dinilai rendah maka mereka akan mencari pekerjaan yang memberi imbalan lebih tinggi dan itu akibatnya tenaga ahli yang tersisa tinggal yang tidak berkualitas. Dia menyarankan agar pemerintah dapat menggunakan sistem lumpsum yang diatur melalui Keppres No. 80 tahun 2003 untuk menggantikan sistem "time base" untuk mengatasi kelangkaan tenaga ahli. Sistem lumpsum, ucapnya, akan dapat mengatasi kelangkaan tenaga ahli tanpa mengurangi kualitas hasil kerjaan, sementara dengan sistem "time base" sebenarnya banyak waktu yang idle (kosong) bagi tenaga ahli. Sementara untuk merekrut dari luar secara paruh waktu apabila ada pekerjaan juga terkendala ijin dari tempatnya bekerja seperti lazimnya jika mengambil tenaga ahli dari kalangan perguruan tinggi, paparnya. Pihak Inkindo sendiri telah menyampaikan usulan "billing rate" yang disiapkan sejak tahun 1998 kepada Menteri PU dengan berlandaskan kepada peningatan kualitas tenaga ahli (quality base), ungkapnya. Dia juga mempersoalkan, rendahnya tarif konsultan membuat keuntungan yang diperoleh perusahaan konsultan juga semakin terbatas. Apalagi untuk menyiapkan Standar Keahlian (SKA) sebagai syarat mengikuti tender perlu biaya. Dalam Raker yang dibuka beberapa waktu lalu, Ketua Umum DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Inkindo DKI Jakarta, Bambang Wikanta, mengatakan kenaikan anggaran pembangunan sebesar 41,7 persen mencapai Rp34,3 triliun menuntut disiapkannya tenaga konsultan yang memadai. "Lonjakan volume pembangunan di sektor Departemen PU akan membuat lonjakan permintaan jumlah tenaga ahli yang proporsional, sementara jumlah tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu masih belum mencukupi," ujarnya. Pemerintah dalam tender masih menerapkan harga terendah sebagai pemenangnya, sehingga terjadi banting-bantingan harga yang membuat harga konsultan tertekan. "Padahal biaya-biaya operasional terus mengalami kenaikan seperti kantor, serta gaji pegawa termasuk mengalokasikan biaya pendidikan bagi tenaga ahli agar memenuhi kualifikasi yang diinginkan dalam tender," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007