Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menyiapkan draft Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi (IT) oleh bank umum untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan IT perbankan Indonesia dan best practice di dunia internasional. Berbicara di sela-sela sebuah seminar tentang IT di Jakarta Kamis, Direktur Direktorat Teknologi Informasi BI Erman Suherman menyatakan PBI itu sebenarnya penyempurnaan dari ketentuan-ketentuan tentang IT yang pernah dikeluarkan BI. BI pernah mengeluarkan PBI No.7/52/PBI/2005 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, PBI No 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum dan keputusan Direksi No.6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang penerapan manajemen resiko di internet banking. Beberapa pokok ketentuan dalam draft PBI, katanya, misalnya keharusan bagi bank untuk mengimplementasi manajemen resiko dalam penggunaan IT secara efektif yang meliputi: pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan IT, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko penggunaan IT, dan sistem pengendalian intern atas penggunaan IT. "Bank juga diharuskan membentuk Dewan Pengarah IT," katanya. Selain itu, jelasnya, masih ada ketentuan lain yang mengharuskan bank memiliki beberapa kebijakan dan prosedur seperti: manajemen IT, pengembangan dan pengadaan sistem, operasional IT, jaringan komunikasi, penggunaan komputer mikro oleh pengguna akhir, business continuity plan dan disaster recovery plan, pengamanan informasi, outsourcing dan electronic banking. Sementara itu, praktisi IT perbankan Muhammad Guntur mengatakan, regulasi terkait standarisasi IT perbankan sudah mendesak untuk dikeluarkan mengingat penerapan Arsitektur Teknologi Perbankan Indonesia (ATPI) sudah di depan mata pada 2010 nanti. "Misalnya prepaid card, itu belum ada standar," katanya. Dia malah mengusulkan pembentukan suatu lembaga seperti Malaysia Electronic Payment System (MEPS), di mana bank-bank besar memiliki interkoneksi dan rekonsiliasi terkait dengan pembayaran untuk mendukung ATPI. "Indonesia mungkin perlu lembaga semacam MEPS di Malaysia itu, mungkin dari kontribusi bank-bank besar. Tapi ini butuh dukungan regulasi," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007