Timika, Papua (ANTARA News) - Mulai 1 Oktober mendatang, gaji pokok karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) naik sesuai hasil perundingan antara Tongoi Papua (organisasi karyawan PTFI asal Papua) dengan manajemen PTFI yang terakhir digelar di Kantor PTFI Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, 21 April lalu. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-KEP-SPSI) Kabupaten Mimika, Agus Krey kepada ANTARA di Timika hari Minggu mengatakan, kenaikan gaji pokok karyawan PTFI bervariasi sesuai dengan tingkatan masing-masing karyawan . Untuk karyawan dengan grade terendah, F1, kenaikan gaji pokoknya mencapai 97 persen yaitu dari Rp1,5 juta menjadi Rp3,1 juta. Sedangkan karyawan yang berada pada grade A5 (karyawan non staf level tertinggi), gaji pokoknya naik dari Rp3.366.930 menjadi Rp4.800.000. Kenaikan gaji pokok karyawan PTFI juga berimbas pada karyawan privatisasi dan kontraktor di lingkungan perusahaan tambang emas dan tembaga yang berpusat di New Orleans Amerika Serikat itu. Saat ini karyawan yang bekerja di lingkungan PTFI berjumlah sekitar 19,000 jiwa , yang sembilan ribu diantaranya merupakan karyawan permanen PTFI dan sisanya merupakan karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi. Menurut Krey, ada sejumlah perusahaan privatisasi yang telah menyelesaikan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi dasar acuan kenaikan gaji pokok karyawan, diantaranya PT Puncak Jaya Power (PJP) , PT AVCO dan PT Sheraton Hotel Timika. Disamping itu juga terdapat sejumlah perusahaan yang sedang melakukan perundingan PKB seperti PT Sandvic, PT Pontil, PT Pangansari Utama dan PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI). "Perundingan PKB perusahaan privatisasi dan kontraktor mengacu pada prosentase kenaikan gaji secara umum yang disepakati dalam perundingan antara Tongoi Papua dengan manajemen PTFI," jelas Krey. Menurut Krey, tim perunding PKB telah melakukan sosialisasi kenaikan gaji kepada karyawan PTFI yang tersebar dari Pelabuhan Portsite (Amamapare) hingga Tembagapura. Sedangkan pemberlakuan kenaikan gaji pada perusahaan kontraktor dan privatisasi akan disesuaikan dengan waktu berakhirnya masa PKB yang telah diputuskan sebelumnya. Terkait dengan kenaikan gaji pokok karyawan PTFI, Krey meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pemantauan harga di pasar sehingga dampak kenaikan gaji karyawan PTFI tidak merugikan masyarakat kecil di Kabupaten Mimika. "Sudah tentu hal ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga barang di pasaran. Kami sangat berharap Disperindag dapat melakukan operasi pasar sehingga pedagang tidak seenaknya menaikkan harga-harga sebab tidak semua masyarakat Mimika bekerja di Freeport," tutur Krey.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007