Surabaya (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu merevisi Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), agar lembaga tersebut bisa mengambil langkah cepat untuk mencari alternatif pembuangan lumpur karena Kali Porong sudah penuh lumpur. Usulan revisi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Ir H Edy Wahyudi MSi di Surabaya, Minggu, setelah melihat kondisi Kali Porong yang sudah penuh dengan lumpur dan perlunya BPLS mencari alternatif atau cara untuk pembuangan lumpur yang baru. "Untuk mendorong lumpur yang sudah mengeras di Kali Porong ke laut, memerlukan tambahan tiga unit kapal keruk lagi dan pengerjaan itu membutuhkan waktu lama. Sementara musim hujan akan tiba, berarti banjir akan melanda rumah penduduk di kawasan kali Porong, ini bila BPLS tetap membuang lumpur ke Kali Porong," katanya. Sementara ini, ujar Edy, lumpur itu terus mengendap dan tidak mengalir ke laut tetapi BPLS tidak mempunyai wewenang untuk mencari alternatif pembuangan baru. "Oleh karena itu Presiden sebaiknya merevisi Perpres 14/07 untuk memberikan wewenang kepada BPLS mengambil langkah-langkah yang cepat, karena permasalahan teknis maupun sosial selalu lebih cepat dari apa yang dikerjakan BPLS saat ini," katanya. Politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan agar peta terdampak juga harus direvisi, karena lokasi yang kena dampak luapan lumpur jauh lebih luas. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2007.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007