Manado (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengusutan berbagai tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara (Sulut) lamban sehingga perlu lebih diberdayakan lagi. "Bayangkan selang tahun 2004 hingga 2007, hanya ada 29 kasus di Sulut yang ditangani pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Pangabean, dalam "Workshop Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi DPRD Propinsi Sulut" di Manado, Kamis. Dari jumlah itu, sembilan kasus ditangani kepolisian, 16 kasus ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan empat kasus diproses Kejaksaan Negeri. Sementara KPK, kata Tumpak, selama 2004 hingga 2007 telah mengusut 70 kasus pidana korupsi dan semuanya terbukti bersalah, serta tersangkanya langsung masuk penjara. "Dugaan kami, bisa saja ada upaya '86-kan' berbagai kasus korupsi lainnya, sehingga tidak terangkat langsung ke publik guna ditindaklanjuti," katanya. Menurut Pangabean, pihaknya bisa saja mengambil berbagai kasus yang tidak diselesaikan Kejaksaan dan Kepolisian di Sulut, untuk ditindaklanjuti hingga ke meja hijau, sesuai mekanisme penanganan KPK bahwa kasus korupsi diatas Rp1 miliar. "Jangan dikira semua kasus masuk penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan tidak diketahui KPK, kami melakukan monitoring ke lembaga itu, karena peran dan fungsi kami sebagai supervisi," ujarnya. Setiap kasus tindak pidana korupsi telah masuk tahap penyidikan, maksimal tujuh hari dari penetapan tahapan itu sudah harus dilaporkan ke KPK, guna mengantisipasi tidak mampu penanganan hukum di lembaga Kepolisian dan kejaksaan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007