Samarinda (ANTARA News) - Poltabes Samarinda menyatakan masih kesulitan mendapatkan saksi kasus pengeroyokan yang dialami juru kamera Lativi Samarinda, Doni Kristiansyah. Kasat Reskrim Poltabes Samarinda, Komisaris Polisi Novi Irawan di Samarinda, Sabtu, menyatakan dari empat orang saksi yang telah dimintai keterangan, tak satupun mengaku melihat pemukulan terhadap wartawan itu. Namun polisi masih mencari seorang saksi dari petugas Satpol PP setempat yang mengaku melihat Doni Kristiansyah dipukuli. Namun saksi yang disebut-sebut bernama Syaiful itu belum dimintai keterangan. "Sampai saat ini, kami masih mencari saksi dari Satpol PP yang diduga melihat terjadi pemukulan itu. Dua saksi dari PPNS Dinas Kebersihan Kota Samarinda mengaku sempat melihat seorang dicekik, tapi itu belum bisa dijadikan bukti dan dasar untuk menjerat pelaku," ungkap dia lagi. Polisi juga mengaku belum bisa menerapkan UU Pers No 40/1999, karena masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut. "Kami akan pelajari dulu dan sampai saat ini kami masih mencari saksi yang diperlukan," kata Kasat Reskrim Polres Samarinda itu pula. Sikap polisi itu dikecam Ketua Komunitas Wartawan Kriminal Samarinda (KWKS), Hasbi. Menurut dia, polisi tidak seharusnya hanya berpatokan pada KUHP tapi harus menggunakan UU Pers. "Polisi jangan hanya mengejar saksi demi memenuhi unsur pidana seperti diatur dalam KUHP. Unsur menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalistik sudah terpenuhi seperti diatur pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999. Jadi tidak semestinya polisi merasa kesulitan," kecam wartawan salah satu harian ternama di Samarinda itu pula.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007