Jakarta (ANTARa News) - Bank Indonesia (BI) Diminta melakukan tes kemampuan dan kepantasan (fit and proper test) terhadap komisaris dan direksi bank BUMN secara transparan dan independen, kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu FX Arief Poyuono. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, Arief menilai, selama ini fit and proper test yang dilakukan Bank Indonesia terkesan tertutup dan tidak transparan terhadap calon direksi bank BUMN sehingga hanya menghasilkan penempatan banker BUMN yang bermasalah pada bank BUMN. "Jika proses fit and proper test pada bank BUMN oleh BI dilakukan terus secara tertutup dan tidak transfaran, tidak tertutup kemungkinan menimbulkan percaloan dan mafia dalam penempatan komisaris dan direksi bank BUMN yang pada akhirnya hanya menghasilkan banker yang menjalankan kepentingan politik sesaat," katanya. Karena itu, FSP BUMN bersatu mendesak kepada Bank Indonesia agar menciptakan perbankan BUMN yang bisa membantu percepatan pertumbuhan ekonomi, sehingga BI harus bebas dari segala tekanan politik atau titipan dalam melakukan fit and proper test direksi dan komisaris bank BUMN. Bank Indonesia selaku pengawas harus Independen dan terbuka serta mengumumkan para banker yang mengikuti fit and proper test agar masyarakat dapat ikut memberikan masukan tentang rekam jejak para banker calon direksi/Komisaris bank BUMN FSP BUMN Bersatu juga meminta Gubenur Bank Indonesia untuk tidak melakukan Fit and Proper test pada para banker yang bermasalah dan tidak mempunyai track rekord prestasi yang baik serta meminta Gubenur Bank Indonesia memberantas mafia dan calo di tubuh BI dalam proses fit and proper test calon direksi dan komisaris bank BUMN. Menurut Arief, desakan FSP BUMN Bersatu dimaksudkan agar tidak terulang lagi hancurnya Perbankan Indonesia di tahun 1997 yang disebabkan oleh faktor human error dalam pengelolaannya, dan jangan sampai terulang lagi seperti pada penempatan sejumlah direksi bank BUMN tanpa melalui proses fit and proper test yang hasilnya dapat dilihat dengan kinerja bank yang kurang baik dan turunnya setoran dividen kepada pemerintah. "Mengacu pada Peraturan BI No 5/25/PBI/ 2003 tentang Fit and Proper Test atau tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Pemilik, Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Umum, dimana tugas Bank Indonesia selaku pengawas perbankan di Indonesia, mengharuskan dilakukannya fit and proper test bagi calon komisaris dan direksi di bank, sehingga harus dilakukan secara transparan dan indenpenden," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007