Cirebon (ANTARA News) - Anggota DPD asal Jawa Barat PRA Arief Natadiningrat menegaskan setiap daerah mempunyai hak untuk dimekarkan menjadi dua atau lebih karena dijamin UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. "UU dan PP membolehkan pemekaran wilayah jika memang memenuhi syarat, sehingga hak masyarakat Pantura memisahkan diri dari Jawa Barat bisa diupayakan dengan memenuhi persyaratan itu tidak perlu menunggu tahun 2009," katanya kepada ANTARA News di Cirebon, Sabtu, berkaitan dengan aspirasi pemekaran Jawa Barat. Ia menjelaskan, upaya pemisahan tidak bisa hanya dengan wacana tetapi harus ada tindakan kongkrit seperti penjaringan aspirasi, pembentukan tim, kajian ilmiah dan persetujuan DPRD dari daerah yang akan dimekarkan dan DPRD Jawa Barat. Hal itu sesuai ketentuan pasal 3 PP Nomor 129 tahun 2000 dimana pemekaran daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat, antara lain kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan ketentuan lain yang menyangkut terselenggaranya otonomi daerah. Kemudian pasal 16, PP Nomor 129 Tahun 2000 dimana pemekaran daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat lain yaitu ada kemauan politik dari pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat yang bersangkutan, serta harus didukung penelitian awal yang dilaksanakan Pemda. "Seminar tentang pemekaran Cirebon sudah banyak dilakukan termasuk oleh Unswagati, dan hasilnya layak, demikian juga Persetujuan Ketua DPRD se-wilayah III Cirebon tahun 2002 sudah ada sehingga keduanya bisa menjadi modal awal kerja tim," katanya. Ia mengungkapkan, saat Ketua DPRD se-wilayah III Cirebon menyetujui pemekaran ternyata justru pihak kepala daerah menolak termasuk Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin. "Saya akan mendukung jika hasil survei menunjukkan adanya keinginan kuat masyarakat untuk memisahkan diri. Survei ini bisa dibiayai masing-masing Pemda yang ada di Pantura," kata Arief yang juga Putra Mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon Dukungan serupa juga dilontarkan juru bicara Keraton Kanoman Cirebon Ratu Raja Arimbi yang mengatakan, pihak Keraton Kanoman akan mendukung pemisahan dari Jawa Barat jika sebagian besar masyarakat menginginkan serta adanya kelayakan dari segi infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi wilayah. "Kami juga ikut mendukung tetapi jangan sampai wacana itu hanya keinginan segelintir orang. Saya setuju akan ada survei untuk menjaring aspirasi masyarakat itu," katanya. Ia mengakui, dari segi infrastruktur, wilayah Pantura sudah layak untuk memisahkan diri dari Jawa Barat, seperti adanya pelabuhan dan bandara, serta jalan tol lintas Jawa yang sedang dikerjakan, namun semua itu harus dioptimalkan sebelum menjadi sebuah propinsi. Ia juga menilai, pemisahan Pantura dengan titik sentral di Cirebon seperti mengulang sejarah beberapa abad sebelumnya saat Kerajaan Cirebon memisahkan diri dari Pajajaran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007