Semarang (ANTARA News) - Peraturan daerah (perda) di daerah dinilai masih menjadi penghambat pengimplementasian pelaksanaan "one stop service" (OSS) atau pelayanan terpadu satu pintu. "Diperlukan komitmen dari pemerintah daerah (pemda) untuk mengimplementasikan pelaksanaan OSS agar tidak terjadi hambatan," kata anggota Kadin Provinsi Jateng, Agus Wahyudi Joko Ratmanto, di Semarang, Selasa. Menurut dia, saat ini masih ada perda yang dinilai menjadi penghambat para investor untuk menanamkan modalnya di suatu daerah sehingga membuat calon investor lebih memilih berinvestasi ke daerah lain. Ia mengatakan, reformasi birokrasi perlu ditempuh untuk mempermudah izin investasi di daerah. "Sudah saatnya birokrasi yang mempersulit aktivitas berusaha dihilangkan agar investor berdatangan," katanya. Dia mengaku menyambut baik penerapan OSS di sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng. Namun hendaknya OSS jangan hanya menjadi slogan belaka, tetapi harus benar-benar diimplementasikan pelaksanaannya. "Jika pemda sudah benar-benar berkomitmen mengimplementasikan OSS, investor tidak segan-segan akan menanamkan modalnya di daerah. Hal itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Jateng, Agus Suryono mengatakan, sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng telah menerapkan OSS sehingga diharapkan mampu menggairahkan investasi di daerah. Hal ini, katanya, menambah jumlah daerah yang sudah menerapkan OSS di Indonesia menjadi 290 daerah. Namun langkah ini harus diikuti reformasi birokrasi yang memerlukan komitmen dari pemda. Penerapan OSS, katanya, bertujuan untuk memberi berbagai kemudahan bagi calon investor menanamkan modalnya di kabupaten/kota di Jateng karena tanpa ada investasi pertumbuhan perekonomian tidak bisa jalan. "Dengan sudah adanya penerapan OSS di 35 kabupaten/kota di Jateng, kita berharap calon investor yang akan menanamkan modalnya tidak mengalami hambatan maupun kesulitan mengurus berbagai izin," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007