Karawang (ANTARA News) - Polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam penyerangan kantor Polsek Cilamaya, Karawang, Jumat (11/1) malam lalu, setelah sebelumnya mereka mengorek keterangan saksi-saksi serta penyidikan di lokasi kejadian. Namun, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Andree Ghama tidak bersedia menyebut jumlah tersangkanya serta para saksi yang sudah dipintai keterangan dalam aksi pengrusakan kantor polsek tersebut. Penyerangan terhadap kantor Polsek Cimalaya dipicu oleh penembakan yang dilakukan oleh Aiptu Syaeful Rahman terhadap Darsim bin Nurman (31), warga Kampung Sukamenak, Kelurahan Muara Baru, Cimalaya Wetan. Kejadian yang terjadi di sebuah warung remang-remang itu membuat Aiptu Syaeful Rahman tewas dikeroyok massa hanya beberapa jam setelahnya. "Jumlahnya tidak akan kami sebut. Hanya beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andree kepada pers, di Karawang, Senin. Dikatakannya, beberapa tersangka itu ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dari beberapa saksi yang sempat diamankan petugas pasca penyerangan kantor polisi itu. "Sebagian saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka, karena terlibat menyerang Polsek Cilamaya," katanya. Ia menegaskan, saat ini pihaknya memprioritaskan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus penyerangan Polsek Cilamaya terlebih dahulu, yakni terhadap pelanggaran pasal 170 tentang pengrusakan fasilitas milik negara. Hingga kini, tambahnya, Polres Karawang masih terus melakukan pengusutan dan menginventarisir saksi-saksi yang diduga mengetahui hingga ikut menyerang Polsek Cilamaya. Dari keterangan saksi itu, kata Andree, pihaknya akan mendapatkan beberapa nama lagi yang diduga kuat sebagai tersangka, baik kasus penyerangan Polsek maupun pengeroyokan anggota Polsek hingga tewas.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008