Banyuwangi (ANTARA News) - Mantan Bupati Banyuwangi, Samsul Hadi, divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara karena melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim yang dipimpin Tani Ginting, menilai Samsul Hadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai yang didakwakan dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan mengembalikan uang negara sebesar Rp25,5 miliar. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan dok apung kapal sebesar Rp25,5 miliar dengan terdakwa Samsul Hadi. Sementara itu kuasa hukum Samsul Hadi, Krisna, menyatakan banding atas vonis tersebut. Banding dilakukan tidak semata-mata untuk keringanan hukuman, namun juga untuk menyelamatkan aset Rp25 miliar. "Kalau saya terima putusan PN, uang Rp25 miliar akan hangus," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008