Surabaya (ANTARA News) - Tim pengacara aktor kenamaan Roy Marten alias Roy Wicaksono (55) mengajukan permohonan proses rehabilitasi bagi kliennya. Permohonan itu diajukan ke majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH itu, tim pengacara mengajukan surat permohonan rehabilitasi bernomer 28/CLF/S.PER/II/08 yang ditandatangani delapan pengacara dari Chris Salam Law Firm. Delapan pengacara adalah Chris Salam SH, Guntur P Daulay SH, Fery Kurniawan SH, Sunarno Edy Wibowo SH MHum, Budi Sampurno SH, Sukaryono SH, Rinovianto SH, dan Indra Wiryawan SH. "Kami mengajukan permohonan agar klien kami dirawat di panti rehabilitasi dengan melampirkan surat dokter, bukti resep, surat permohonan isteri terdakwa Anna Maria, dan surat keterangan lembaga yang merehabilitasi mas Roy," kata Chris Salam yang juga adik Roy Marten. Surat yang dilampirkan dalam permohonan rehabilitasi adalah surat dokter Rumkit Bhayangkara Tk IV `Moh Dahlan` Polwiltabes Surabaya yang menyatakan Roy Marten masih memerlukan perawatan lanjutan akibat penggunaan bahan psyccoactive dan menjalani program rehabilitasi. Hal yang sama juga tertera dalam bukti resep apotek Kimia Farma, dan surat dokter pemeriksa dari Poliklinik Kejati Jatim yang menyarankan perlunya Roy Marten menjalani program rehabilitasi di panti rehabilitasi. Selain itu, isteri terdakwa Anna Maria juga sudah mengajukan surat tertanggal 14 Januari 2008 kepasa Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Surabaya dengan pendapat dokter Rutan, dr M Arifin, bahwa Roy Marten perlu perawatan lanjutan dengan rehabilitasi. Surat keterangan lain yang dilampirkan datang dari lembaga sosial nirlaba FAN CAMPUS beralamat di Cisarua, Bogor, yang pernah menjadi panti rehabilitasi Roy Marten secara OPP (out patient program/rawat jalan) pada 2006. "Kami dan isteri dari klien kami menjamin klien kami tidak akan lari dan mengulangi perbuatannya selama menjalani proses rehabilitasi di panti, karena itu kami siap melakukan rehabilitasi pada panti yang ditunjuk PN Surabaya," katanya. Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mengizinkan terdakwa menjalani proses rehabilitasi sesuai pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang siapa saja yang ketergantungan narkoba berkewajiban mendapat perawatan dan direhabilitasi. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya R Adi Wibowo SH mendakwa terdakwa dengan tuduhan berlapis. Dakwaan berlapis yang disangkakan kepada Roy Marten adalah pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008