Pangkalpinang (ANTARA News) - Kadiv Humas Mabes Polri, Komjen Pol. Sisno Adiwinoto, mengemukakan bahwa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang penanganan kasusnya diserahkan ke aparat kepolisian semuanya kooperatif dan penyelesaian kasusnya masih dalam proses. Usai menghadiri peresmian pabrik pengolahan terak menjadi balok timah di Sungai Liat, Bangka, Kamis, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kadiv Humas Mabes Polri) itu mengatakan, hingga kini tak ada obligor yang mangkir ketika keterangannya diperlukan. "Obligor dengan penyidik tak ada yang tak kooperatif. Yang disayangkan adalah di pengadilan," ujarnya. Proses penyelesaian kasus pengemplangan uang negara melalui program BLBI yang ditangani Mabes Polri hingga kini dalam pemberkasan. Berapa aset negara yang bisa dikembalikan, menurut Sisno, prosesnya baru bisa dilihat di pengadilan. Obligor yang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Sahamnya (PKPS) ditangani kepolisian adalah Bank Metropolitan (Santoso Sumadi), Bank Putera Surya Perkasa (Trijono Gondokusumo), Bank Nomura (Baringin Panggabean/Joseph Joniardi). Selain itu, Bank Bahari (Santoso Sumali), Bank Tata (Hengky Wijaya), Bank umum Sertivia (David Nusa Wijaya/Tarunojojo), Bank Aken (I Made Sudiarta/I Gde Darmawan) dan Bank Intan (Fadel Muhammad). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008