Jakarta, 15 Februari 2008 (ANTARA) - Pada tanggal 14 Februari 2008, Menteri Kehutanan telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Restorasi Ekosistem Hutan Alam kepada PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI) setelah melalui proses lelang. Pemberian IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan Alam tersebut dituangkan di dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.293/MENHUT-II/2007 tanggal 28 Agustus 2007, tentang Pemberian IUPHHK Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada PT. Restorasi Ekosistem Indonesia atas Areal Hutan Produksi Seluas + 52.170 (lima puluh dua ribu seratus tujuh puluh) hektar di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, untuk masa 100 (seratus) tahun. PT. REKI didirikan pada tahun 2005, didukung oleh Yayasan Konservasi Hutan Indonesia (KEHI), dan merupakan inisiatif bersama dari Konsorsium Birdlife yang terdiri dari Birdlife Indonesia, Royal Society for Protection of Bird (RSPB), dan Birdlife International. Dalam hal kegiatan restorasi dalam hutan alam belum memperoleh keseimbangan, kepada PT. REKI diberikan Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada hutan produksi. Apabila telah diperoleh keseimbangan, kepada PT. REKI dapat diberikan IUPHHK pada hutan produksi. Sebagai reward kepada PT. REKI diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan Rencana Karya Tahunan (RKT) tanpa pengesahan (self approval), dalam hal memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Gambaran kondisi areal restorasi ekosistem, berdasarkan hasil kajian Birdlife Indonesia, menunjukkan bahwa areal restorasi memiliki lebih dari 269 jenis burung, di antaranya 70 jenis terancam punah atau hampir punah. Di samping itu, areal tersebut merupakan habitat satwa yang terancam punah, seperti gajah dan harimau Sumatera. Secara internasional, areal tersebut telah diketahui sebagai kawasan penting keanekaragaman hayati untuk burung (Important Bird Area). Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008