Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan calon perseorangan mungkin dapat ikut dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang digelar pertengahan tahun ini. "Jika revisi terbatas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas masalah calon perseoarangan selesai dalam waktu cepat, maka calon perseorangan bisa ikut dalam pilkada tahun ini," kata Hafiz di Jakarta, Jumat. Hafiz menjelaskan, misalnya pada bulan April, revisi UU terbatas UU Nomor 32/2004 selesai, maka bulan Mei sudah ada peraturan KPU dan satu bulan kemudian yakni bulan Juni bisa saja calon perseorangan ikut dalam pilkada. Namun, tentu ada syarat di antaranya, tahapan pilkada di daerah setempat belum memasuki penetapan pasangan calon, karena pelaksanaan pilkada tidak seragam. Ada lebih dari sepuluh daerah yang menggelar pilkada di tahun 2008 di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Barat (25 kabupaten/kota), masa jabatan Kepala Daerahnya akan berakhir tanggal 13 Juni 2008, Provinsi Bali (sembilan kabupaten/kota) berakhir tanggal 5 Agustus 2008, Provinsi Jawa Tengah (35 kabupaten/kota) berakhir tanggal 23 Agustus 2008 dan Provinsi Jawa Timur (38 kabupaten/kota) berakhir tanggal 29 Agustus 2008. Hafiz menambahkan, calon perseorangan KPU telah berkali-kali menerima surat yang meminta agar KPU di daerah meloloskan calon perseorangan dalam pilkada. "Ada suratnya yang lembut tetapi ada juga yang keras dengan menyebutkan KPU wajib mengikutsertakan calon perseorangan, karena merupakan amanat Mahkamah Konstitusi. Padahal aturannya belum ada," katanya. Hafiz menegaskan, yang mengatur masalah calon perseorangan adalah undang-undang dan bukan wewenang dari KPU. Oleh karena itu, jika undang-undangnya sudah ada maka dimungkinkan calon perseorangan juga dapat diberlakukan dalam pilkada. Pemerintah sebelumnya menjanjikan bahwa aturan soal calon perseorangan dalam pilkada yang diatur dalam revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat selesai pada Januari 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008