Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Bank Intan. "Pemerintah sudah mengajukan PK dan sedang menunggu keputusannya," kata Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan, Hadiyanto, di Jakarta, Jumat. Ketika ditanya apakah ada bukti baru yang diajukan pemerintah, Hadiyanto mengatakan tidak tahu persis karena ditangani Biro Penanganan Masalah Hukum (PMH). Hadiyanto menjelaskan, pemegang saham Bank Intan melakukan gugatan terhadap BPPN dan BI, yaitu adanya wanprestasi oleh kedua institusi itu. Proses hukum hingga MA akhirnya memenangkan pemegang saham Bank Intan dan negara (dalam hal ini BPPN dan BI) harus membayar tanggung renteng sebesar sekitar Rp23,5 miliar. "Namun pemerintah sudah mengajukan PK dan sedang menunggu keputusan PK," tegasnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) dan ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bank Intan. "Kasusnya saat ini masih dalam proses hukum/peradilan hingga di MA, BI dan ex BPPN melakukan/mengajukan PK," kata Menkeu. Menurut Menkeu, kasus hukum yang tengah diajukan untuk ditinjau kembali adalah kasus mengenai ingkar janji pemegang saham Bank Intan terhadap BI. Sebelumnya mantan pemegang saham Bank Intan Fadel Muhammad juga menyatakan bahwa persoalan BLBI Bank Intan dengan pemerintah sudah selesai dengan adanya keputusan MA pada 9 Oktober 2005. Fadel bersama beberapa rekannya pada 1996 mengambilalih Bank Intan dengan persyaratan selama 15 tahun, yaitu sampai 2011, namun pemerintah menutup bank itu 2 tahun kemudian. Proses pengadilan berlangsung sejak 2002 dan berakhir pada 9 Oktober 2005 dengan keputusan MA yang memenangkan Bank Intan dan memerintahkan negara untuk mengembalikan dana sekitar Rp23,5 miliar yang sudah diserahkan oleh Bank Intan kepada pemerintah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008