Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan belum menerima surat resmi pelimpahan penanganan dua kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena tidak ditemukan tindakan melawan hukum dari dua kasus itu sehingga langkah yang harus ditempuh adalah tindakan perdata. "Nanti saya dengar dulu dari pak jaksa agung, saya tunggu surat resmi pelimpahan kasusnya, kalau memang kami diminta untuk melakukan pendekatan dari sisi perdata," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung E Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Menurut dia, pihaknya harus mempelajari perkembangan dua kasus BLBI itu dan apakah memang ada kewajiban dari pemegang saham yang masih bisa ditagih. "Ini baru (informasi) dari kalian (wartawan), nanti kalau Pak Hendarman Supandji (Jaksa Agung) sudah kasih surat resmi, terus saya pelajari dan saya lihat lagi dokumennya, baru setelah itu saya laporkan ke anda," kata Sri Mulyani. Sebelumnya Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto mengatakan, Depkeu memiliki dua cara opsi jika pihak Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus BLBI karena tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum/penyalahgunaan wewenang namun ada dugaan kerugian negara. "Saya belum terima itu (kasus BLBI), kita pelajari saja kalau diserahkan ke Depkeu. Tapi kalaupun diserahkan ke Depkeu maka ada dua cara menindaklanjuti," kata Hadiyanto. Cara pertama, jelas Hadiyanto, proses perdata tetap ditangani oleh Kejaksaan setelah Depkeu mengeluarkan surat kuasa penangangan secara perdata. "Cara kedua pengurusan melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) yang ada di bawah Depkeu," katanya. Ketika ditanya cara mana yang akan ditempuh Depkeu untuk menindaklanjuti penyerahan kasus perdata oleh Kejaksaan, Hadiyanto mengatakan, belum tahu, karena hingga saat ini pihaknya juga belum menerima penyerahan kasus dari Kejaksaan.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008