Denpasar (ANTARA News) - Dua dari empat terdakwa kasus korupsi senilai Rp36,2 miliar di PT Telkom, divonis bebas di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin. Kedua terdakwa itu masing-masing Gregory Budianto, direktur PT Komunindo Data Network (KDN) dan Siauw Wie Sin, komisaris PT KDN, yang merupakan rekanan PT Telkom dalam mengelola sistem komunikasi. Majelis hakim diketuai Istining Kadariswati SH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Gregory Dan Wie Sin tidak terbukti bersalah telah "memoroti" dana milik PT Telkom seperti yang didakwakan jaksa. Sehubungan dengan itu, kedua terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan jaksa, katanya. Majelis hakim mengakui kalau dalam persidangan terungkap telah terjadi perbuatan korupsi pada tubuh PT Telkom, namun kedua terdakwa yang adalah Direktur dan Komisaris PT KDN tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. PT KDN yang dipimpin Gregory dan Wie Sin telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang ada ketika menjadi rekanan PT Telkom dalam mengelola dan memperdagangkan sistem komunikasi. Terkait kebocoran dana yang mencapai lebih dari Rp36 miliar, majelis hakim menyatakan itu tanggung jawab pihak pimpinan PT Telkom di Denpasar dan koperasi yang diberi kewenangan untuk mengelola dana tersebut. Mengingat itu, kata dia, orang yang paling bertanggungjawab atas menguapnya dana sebesar itu adalah mantan Kakandatel Denpasar Ir Wayan Haryantha (51) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan Telkom Siporennu (KTS), Syamsul B Pahar (44). Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara kepada Wayan Haryantha, dan setahun penjara kepada Syamsul P Pahar. Di samping itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, mantan Kakandatel dan ketua Koperasi KTS tersebut terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada PT Telkom hingga negara dirugikan sebesar Rp36 miliar lebih. Amar putusan majelis hakim tersebut, berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menyebutkan bahwa kasus korupsi di PT Telkom melibatkan empat terdakwa. Tim jaksa yang diketuai Ridwan Kadir SH, pada pokoknya menyatakan bahwa Haryantha yang mantan Kakandatel Denpasar, bersama-sama dengan Syamsul, Gregory dan Wie Sin, telah melakukan persekongkolan jahat yang merugikan negara sebesar Rp36,2 miliar melalui "permainan" pulsa telepon. Perbuatan yang dilakukan mereka antara Agustus 2001 - Mei 2002 dan bertempat di Kandatel Denpasar itu, antara lain berupa penggelapan uang hasil pulsa dari model kerja sama yang dilakukan antara PT Telkom, PT KDN dan Koperasi KTS. Dari hasil kerja sama operasional di lapangan yang keuntungannya seharusnya masuk ke PT Telkom, oleh Haryantha dan kawan-kawan malah dimasukan ke masing-masing saku pribadinya. Namun demikian, dalam nota vonisnya majelis hakim berpendapat lain, yakni dua dari terdakwa sebanyak itu tidak terbukti bersalah, karenanya harus dibebaskan. Menanggapi vonis hakim, tim jaksa yang sebelumnya menuntut agar keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara, menyatakan pikir-pikir dulu. Ini artinya, tim jaksa punya kesempatan selama sepekan apakah akan mengajukan banding atau langsung menerima putusan hakim.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008