Yogyakarta (ANTARA News) - Kasus kecelakaan kerja di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama ini tidak terpantau dengan akurat, baik yang menimpa buruh atau tenaga kerja di perusahaan. "Pendataan terhadap kasus kecelakaan kerja selama ini terkendala tidak rutinnya laporan yang masuk dari kabupaten maupun kota ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi," kata Iswantoro SST dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam sebuah seminar pembudayaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Ergonomi di Yogyakarta, Sabtu. Pada seminar yang berlangsung di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) itu, ia mengatakan saat ini data kasus kecelakaan kerja di DIY tidak akurat, karena data dari kabupaten maupun kota tidak dilaporkan ke provinsi dengan tertib, bahkan nyaris tidak ada datanya. Akibatnya, kata dia, Disnakertrans DIY kesulitan untuk mengetahui jumlah kasus kecelakaan kerja dan frekuensi kejadiannya dari tahun ke tahun. "Kami kesulitan memantaunya, dan tidak mengetahui jenis kecelakaan apa saja yang paling sering menimpa tenaga kerja di DIY," katanya. Karena itu, pihaknya berharap pada 2008 disnakertrans kabupaten dan kota dapat memberikan data kecelakaan kerja secara tertib dan akurat, karena mulai tahun ini ada anggaran khusus dari APBN untuk mendata kecelakaan kerja di daerah-daerah. "Dalam anggaran ini diberikan fasilitas kepada petugas yang terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan, sehingga diharapkan para petugas tersebut dapat mengolah data secara benar dan memberikan informasi yang akurat," katanya. Menurut dia, membudayakan K3 di perusahaan tidak mudah, karena menyangkut banyak pihak terutama buruh dan pemilik perusahaan setempat. "Seperti untuk tenaga kerja yang sifatnya borongan, sering para tenaga kerja hanya mengejar hasil kerja guna memperoleh upah sebanyak mungkin, tetapi mengabaikan keselamatan dirinya," katanya. Begitu pula perusahaan yang ingin memperoleh keuntungan yang besar, tetapi tidak memperhatikan keselamatan kerja karyawannya. Ia mengatakan untuk jenis pekerjaan konstruksi, mulai 2007 sudah dilakukan sertifikasi bagi tenaga kerja di perusahaan atau proyek yang sedang dibangun. "Diharapkan dengan sertifikasi ini para tenaga kerja dapat memahami pentingnya keselamatan kerja, sehingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan sekecil mungkin," katanya. Dijamin UUD 1945 Sementara itu, Kepala Laboratorium Ergonomi UAJY, Kristyanto M.Eng, Ph.D mengatakan dasar dari hak bekerja dan perlindungan dijamin di dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang mengisyaratkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. "Dalam hal ini, pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerja sebagai pelaksananya terjamin," katanya. Menurut dia, hampir sebagian besar penduduk Indonesia produktif bekerja pada orang lain dalam mencari nafkah penghidupannya. Karena itu, dibutuhkan perlindungan yang cukup bagi tenaga kerja agar memiliki produktifitas yang tinggi bagi keuntungan perusahaan dan negara. "Untuk itu konsep ergonomi merupakan sesuatu yang tepat diterapkan di perusahaan, karena ergonomi bermakna sebagai ilmu tentang perkaitan antara manusia dengan lingkungan kerjanya," katanya. Kata Kristyanto, yang dimaksud dengan lingkungan kerja adalah seluruh alat dan bahan yang dihadapi, lingkungan, metode kerja serta pengaturan kerja, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok. Sedangkan sasaran ergonomi adalah agar tenaga kerja dapat mencapai prestasi yang tinggi dan efektif dalam suasana tenteram, aman dan nyaman, atau dengan kata lain mengusahakan terciptanya peningkatan efisiensi dari kegiatan manusia. Ia mengatakan K3 merupakan disiplin ilmu yang memiliki cakupan dengan melibatkan banyak spesialis, seperti mempromosikan dan memelihara derajat kesehatan setingi-tingginya dari seorang pekerja, baik secara fisik, mental dan sosial dalam semua pekerjaannya. "Termasuk pula perlindungan terhadap pekerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, serta resiko dari faktor-faktor gangguan pada kesehatan," katanya. Menurut dia, keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan, serta cara melakukan pekerjaan. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008