KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

  • October 25, 2016 09:45 GMT+700
KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

Aktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10/2016). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. (ANTARA /Rosa Panggabean)

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

Aktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10/2016). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. (ANTARA /Rosa Panggabean)

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

Suasana sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Senin (24/10/2016). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. (ANTARA/Rosa Panggabean)

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

Suasana sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Senin (24/10/2016). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. (ANTARA /Rosa Panggabean)

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

Aktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10/2016). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. (ANTARA/Rosa Panggabean)

KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace
KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace
KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace
KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace
KIP Kabulkan Gugatan Greenpeace

Related News