Saksi Sidang Amran H. Mustari

  • January 24, 2017 11:38 GMT+700
Saksi Sidang Amran H. Mustari

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Sidang itu menghadirkan lima saksi, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan dan dalam kasus yang sama serta Imran S Jumadil. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro (kanan) dan Budi Supriyanto (tengah) memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Sidang itu menghadirkan lima saksi, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan dan dalam kasus yang sama serta Imran S Jumadil. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Mantan anggota DPR Budi Supriyanto (kiri), Andi taufan Tiro (tengah) dan anak buah Damayanti, Dessy Ariyati Edwin bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Sidang itu menghadirkan lima saksi, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan dan dalam kasus yang sama serta Imran S Jumadil. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro (berdiri) bersama saksi yang lain bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Sidang itu menghadirkan lima saksi, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan dan dalam kasus yang sama serta Imran S Jumadil. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Saksi Sidang Amran H. Mustari

Mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro (kiri), Budi Supriyanto (tengah) serta anak buah Amran H. Mustari, Imran S Jumadil memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Sidang itu menghadirkan lima saksi, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan dan dalam kasus yang sama serta Imran S Jumadil. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Saksi Sidang Amran H. Mustari
Saksi Sidang Amran H. Mustari
Saksi Sidang Amran H. Mustari
Saksi Sidang Amran H. Mustari
Saksi Sidang Amran H. Mustari

Related News