Temua Pelanggaran Napi Rutan KPK

  • November 27, 2014 21:36 GMT+700
Temua Pelanggaran Napi Rutan KPK

Temua Pelanggaran Napi Rutan KPK

Deputi Pencegahan yang juga Juru Bicara KPK Johan Budi (kiri) menjelaskan barang bukti temuan pelanggaran oleh narapidana rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11). KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan yaitu membawa HP yang disembunyikan dalam buku, serta uang tunai, narapidana tersebut antaralain Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sehingga mereka dikenai sanksi larangan dijenguk oleh keluarga. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Temua Pelanggaran Napi Rutan KPK

Temua Pelanggaran Napi Rutan KPK

Deputi Pencegahan yang juga Juru Bicara KPK Johan Budi (kiri) menjelaskan barang bukti temuan pelanggaran oleh narapidana rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11). KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan yaitu membawa HP yang disembunyikan dalam buku, serta uang tunai, narapidana tersebut antaralain Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sehingga mereka dikenai sanksi larangan dijenguk oleh keluarga. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Temua Pelanggaran Napi Rutan KPK
Temua Pelanggaran Napi Rutan KPK

Related News