Uji Materi UU KPK

  • May 25, 2015 19:54 GMT+700
Uji Materi UU KPK

Uji Materi UU KPK

Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5/15). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Uji Materi UU KPK

Uji Materi UU KPK

Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5/15). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Uji Materi UU KPK

Uji Materi UU KPK

Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ()kanan usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5/15). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Uji Materi UU KPK

Uji Materi UU KPK

Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) berbincang dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5/15). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Uji Materi UU KPK

Uji Materi UU KPK

Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5/15). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Uji Materi UU KPK

Uji Materi UU KPK

Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5/15). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Uji Materi UU KPK
Uji Materi UU KPK
Uji Materi UU KPK
Uji Materi UU KPK
Uji Materi UU KPK
Uji Materi UU KPK

Related News