Hukum Cambuk Di Aceh
Terpidana pelanggaran syariat Islam dieksekusi cambuk di halaman Masjid Syuhada, Desa Lam Gugupi, Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/5/2016). Mahkamah Syariah di daerah itu memutuskan hukuman cambuk terhadap lima tersangka dalam kasus judi dan minuman memabukan dengan hukuman masing-masing sebanyak 6 hingga 40 kali cambuk di depan umum. (ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/16)