Galeri Foto



Anggodo Diperiksa KPK
Anggodo Diperiksa KPK
Anggodo Widjojo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan penyuapan pimpinan KPK, Jakarta, Jumat, (8/1). Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalang-halangi proses penuntasan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya Anggoro Widjojo selaku pemilik PT Masaro Radiokom. (ANTARA/Yudhi Mahatma)Disiarkan: Jumat, 8 Januari 2010 11:00 WIB