Anggodo Diperiksa KPK
Anggodo Widjojo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan penyuapan pimpinan KPK, Jakarta, Jumat, (8/1). Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalang-halangi proses penuntasan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya Anggoro Widjojo selaku pemilik PT Masaro Radiokom. (ANTARA/Yudhi Mahatma)Disiarkan: Jumat, 8 Januari 2010 11:00 WIB