Sidang Kasus Suap Ketua Banggar

  • Rabu, 15 Juni 2016 09:22 WIB
Sidang Kasus Suap Ketua Banggar

Sidang Kasus Suap Ketua Banggar

Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kedua kiri) didampingi pengacara menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (14/6/2016). Tri Satya yang dicokok penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan itu didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sidang Kasus Suap Ketua Banggar

Sidang Kasus Suap Ketua Banggar

Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (tengah) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (14/6/2016). Tri Satya yang dicokok penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan itu didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sidang Kasus Suap Ketua Banggar
Sidang Kasus Suap Ketua Banggar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. pemerintah indonesia seharusnya jangan lemah terhadap Amerika yang terkenal licik kayak ustralia,kedua duanya sangat membahayakan kedaulatan negara kita..udah tutup aja tu NAMRU 2 gitu aja kok repot...
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait