Warga negara Belanda Djai Heijn (kedua kanan) mendengarkan penjelasan tentang tuntutan hukuman baginya dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/6/2016). Warga negara Belanda yang ditangkap sekitar bulan Januari 2016 tersebut dituntut 10 bulan penjara karena menerima paket dari Spanyol berisi ekstrak daun ganja, biji dan daun ganja kering. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Sidang Narkoba Warga Belanda
Warga negara Belanda Djai Heijn (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya seusai mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/6/2016). Warga negara Belanda yang ditangkap sekitar bulan Januari 2016 tersebut dituntut 10 bulan penjara karena menerima paket dari Spanyol berisi ekstrak daun ganja, biji dan daun ganja kering. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Sidang Narkoba Warga Belanda
Petugas pengadilan memasang borgol bagi warga negara Belanda Djai Heijn (kedua kanan) menjelang mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/6/2016). Warga negara Belanda yang ditangkap sekitar bulan Januari 2016 tersebut dituntut 10 bulan penjara karena menerima paket dari Spanyol berisi ekstrak daun ganja, biji dan daun ganja kering. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)