Tri Satya Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Rabu, 29 Juni 2016 11:51 WIB
Tri Satya Dituntut 7 Tahun Penjara

Tri Satya Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa berdiri usai menyimak pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/6/2016). Tim Jaksa yang diketuai Marwanto Iskandar menuntut hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 tahun penjara bagi Tri Satya Santosa yang ditangkap penyidik KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tri Satya Dituntut 7 Tahun Penjara

Tri Satya Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menyimak pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/6/2016). Tim Jaksa yang diketuai Marwanto Iskandar menuntut hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 tahun penjara bagi Tri Satya Santosa yang ditangkap penyidik KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tri Satya Dituntut 7 Tahun Penjara
Tri Satya Dituntut 7 Tahun Penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait