Pembahasan Dana Investasi Real Estate

  • Senin, 18 Juli 2016 21:22 WIB
Pembahasan Dana Investasi Real Estate

Pembahasan Dana Investasi Real Estate

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) menyimak paparan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) mengenai fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pembahasan Dana Investasi Real Estate

Pembahasan Dana Investasi Real Estate

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (ketiga kiri), Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kanan), Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan (kedua kanan) memaparkan fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di hadapan sejumlah kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Mos Peserta Didik Baru

Mos Peserta Didik Baru

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (ketiga kiri), Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan (kedua kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menyimak paparan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) mengenai fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Vonis TPPU Terpidana Mati Bandar Narkoba

Vonis TPPU Terpidana Mati Bandar Narkoba

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (ketiga kiri), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan (kanan) memaparkan fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di hadapan sejumlah kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pembahasan Dana Investasi Real Estate
Pembahasan Dana Investasi Real Estate
Mos Peserta Didik Baru
Vonis TPPU Terpidana Mati Bandar Narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait