Vonis TPPU Terpidana Bandar Narkoba

  • Selasa, 19 Juli 2016 09:43 WIB
Vonis TPPU Terpidana Bandar Narkoba

Vonis TPPU Terpidana Bandar Narkoba

Terpidana mati kasus narkoba, Hamdani, salah seorang dari komplotan bandar narkoba Abdullah Cs berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Senin (18/7/2016). Dalam sidang putusan tersebut negara menyita uang senilai Rp966 juta dari rekening Hamdani yang merupakan salah seorang anggota komplotan Abdullah cs itu. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Vonis TPPU Terpidana Bandar Narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Pak Oesman,kapan nih ngadain kejurnas lagi? Jangan kalah dengan perguruan lain donk.... Teman2 di Palembang banyak yang tanya.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait