Sidang Narkotika Warga Pakistan

  • Kamis, 21 Juli 2016 10:41 WIB
Sidang Narkotika Warga Pakistan

Sidang Narkotika Warga Pakistan

Warga negara Pakistan Muhammad Riaz (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (20/7/2016). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (ANTARA/R. Rekotomo)

Sidang Narkotika Warga Pakistan

Sidang Narkotika Warga Pakistan

Warga negara Pakistan Muhammad Riaz (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (20/7/2016). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (ANTARA/R. Rekotomo)

Sidang Narkotika Warga Pakistan

Sidang Narkotika Warga Pakistan

Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (20/7/2016). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (ANTARA/R. Rekotomo)

Sidang Narkotika Warga Pakistan
Sidang Narkotika Warga Pakistan
Sidang Narkotika Warga Pakistan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait