Sosialisasi Amnesti Pajak

  • Jumat, 22 Juli 2016 15:51 WIB
Sosialisasi Amnesti Pajak

Sosialisasi Amnesti Pajak

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7/2016). Melalui program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Sosialisasi Amnesti Pajak

Sosialisasi Amnesti Pajak

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7/2016). Melalui program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Sosialisasi Amnesti Pajak

Sosialisasi Amnesti Pajak

Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7/2016). Melalui program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Sosialisasi Amnesti Pajak

Sosialisasi Amnesti Pajak

Dirut BRI Asmawi Syam (kanan) berbincang dengan Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kedua kanan) bersama Dirut BNI Achmad Baiquni (kedua kiri) dan Dirut BTN Maryono (kiri) saat menghadiri sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7/2016). Melalui program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Sosialisasi Amnesti Pajak
Sosialisasi Amnesti Pajak
Sosialisasi Amnesti Pajak
Sosialisasi Amnesti Pajak

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait