Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kedua kanan) dan Julia Prasetyarini (kanan), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sidang Tuntutan Kasus Trans-Seram
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini (kiri), tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sidang Tuntutan Kasus Trans-Seram
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sidang Tuntutan Kasus Trans-Seram
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (tengah) dan Julia Prasetyarini (kanan), menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)