Sidang Korupsi Jembatan Kedaung

  • Rabu, 31 Agustus 2016 10:32 WIB
Sidang Korupsi Jembatan Kedaung

Sidang Korupsi Jembatan Kedaung

Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menjalani sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8/2016). Sutadi bersama-sama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. (ANTARA /Asep Fathulrahman)

Sidang Korupsi Jembatan Kedaung

Sidang Korupsi Jembatan Kedaung

Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menjalani sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8/2016). Sutadi bersama-sama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. (ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sidang Korupsi Jembatan Kedaung
Sidang Korupsi Jembatan Kedaung

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait