Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Vonis Kasus Suap Pelebaran Jalan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Julia Prasetyarini (kiri) dan Dessy Ariyanti Edwin (kanan) memeluk kerabatnya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Vonis Kasus Suap Pelebaran Jalan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Julia Prasetyarini (kanan) dan Dessy Ariyanti Edwin (ketiga kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Vonis Kasus Suap Pelebaran Jalan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) memeluk kuasa hukumnya disaksikan terdakwa Julia Prasetyarini (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Vonis Kasus Suap Pelebaran Jalan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Julia Prasetyarini (kanan) dan Dessy Ariyanti Edwin (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)