Pemusnahan Barang Bukti Miras

  • Rabu, 14 September 2016 16:21 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Miras

Pemusnahan Barang Bukti Miras

Petugas memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan di Surabaya, Jatim, Rabu (14/9/2016). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. (ANTARA /Moch Asim)

Pemusnahan Barang Bukti Miras

Pemusnahan Barang Bukti Miras

Petugas memusnahkan barang bukti miras menggunakan alat berat di Surabaya, Jatim, Rabu (14/9/2016). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. (ANTARA/Moch Asim)

Pemusnahan Barang Bukti Miras
Pemusnahan Barang Bukti Miras

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait