Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

  • Senin, 19 September 2016 16:53 WIB
Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kedua kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) dan Menteri Agraria dan Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II terkait Kawasan Ekonomi Khusus Batam di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016). Rapat tersebut membahas tumpang tindih kewenangan Badan Pengusahaan Batam dengan Pemerintah Kota Batam seperti dalam hal perencanaan dan pengendalian pembangunan. (ANTARA /Puspa Perwitasari)

Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

Menteri Sekretaris Negara Pratikno (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) dan Menteri Agraria dan Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II terkait Kawasan Ekonomi Khusus Batam di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016). Rapat tersebut membahas tumpang tindih kewenangan Badan Pengusahaan Batam dengan Pemerintah Kota Batam seperti dalam hal perencanaan dan pengendalian pembangunan. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Menteri Agraria dan Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (ketiga kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II terkait Kawasan Ekonomi Khusus Batam di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016). Rapat tersebut membahas tumpang tindih kewenangan Badan Pengusahaan Batam dengan Pemerintah Kota Batam seperti dalam hal perencanaan dan pengendalian pembangunan. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam
Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam
Raker Pembahasan Tumpang Tindih Kewenangan Kawasan Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait