RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

  • Selasa, 4 Oktober 2016 10:40 WIB
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir (kanan) menyimak pertanyaan anggota Komisi VIII dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016). Rapat tersebut membahas RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. (ANTARA /Puspa Perwitasari)

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyimak pertanyaan anggota Komisi VIII dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016). Rapat tersebut membahas RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir (kanan) berbincang dengan anggota Komisi VIII usai rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016). Rapat tersebut membahas RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. (ANTARA /Puspa Perwitasari)

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir (kanan) menyimak pertanyaan anggota Komisi VIII dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016). Rapat tersebut membahas RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.(ANTARA/Puspa Perwitasari)

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait