Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

  • Rabu, 12 Oktober 2016 11:16 WIB
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM), Marzuki Darusman (tengah), HS Dillon (kiri), dan Zumrotin K. Susilo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Dalam keterangan pers tersebut KontraS bersama sejumlah tokoh HAM menyikapi kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum menjalankan mandat peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM), Marzuki Darusman (kiri) bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar memberikan keterangan pers terkait penanganan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Dalam keterangan pers tersebut KontraS bersama sejumlah tokoh HAM menyikapi kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum menjalankan mandat peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) Makarim Wibisono (kanan) dan Zumrotin K. Susilo (kiri) memberikan keterangan pers terkait penanganan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Dalam keterangan pers tersebut KontraS bersama sejumlah tokoh HAM menyikapi kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum menjalankan mandat peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. (ANTARA/Rivan Awal Lingga).

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait