Menkopolhukam Wiranto (kanan) bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Menko PMK Puan Maharani (kedua kiri), Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan (kiri) mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo membahas kebijakan reformasi bidang hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Kebijakan reformasi hukum tersebut antara lain pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat, pembenahan layanan imigrasi dan pengelolaan lapas, program percepatan layanan SIM-STNK-BPKB, serta percepatan penanganan kasus yang mangkrak di lembaga peradilan. (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Pembahasan Reformasi Kebijakan Hukum
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) berdialog Kepala BNN Budi Waseso (kanan) saat mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo membahas kebijakan reformasi bidang hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Kebijakan reformasi hukum tersebut antara lain pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat, pembenahan layanan imigrasi dan pengelolaan lapas, program percepatan layanan SIM-STNK-BPKB, serta percepatan penanganan kasus yang mangkrak di lembaga peradilan. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pembahasan Reformasi Kebijakan Hukum
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan, ke kiri), Menlu Retno Marsudi, Menkumham Yassona Laoly, Menhan Ryamizard Ryacudu, Jaksa Agung Prasetyo, serta Kepala BIN Budi Gunawan mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo membahas kebijakan reformasi bidang hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Kebijakan reformasi hukum tersebut antara lain pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat, pembenahan layanan imigrasi dan pengelolaan lapas, program percepatan layanan SIM-STNK-BPKB, serta percepatan penanganan kasus yang mangkrak di lembaga peradilan. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pembahasan Reformasi Kebijakan Hukum
Menkopolhukam Wiranto (kanan) berdialog Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) saat mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo membahas kebijakan reformasi bidang hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Kebijakan reformasi hukum tersebut antara lain pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat, pembenahan layanan imigrasi dan pengelolaan lapas, program percepatan layanan SIM-STNK-BPKB, serta percepatan penanganan kasus yang mangkrak di lembaga peradilan. (ANTARA/Yudhi Mahatma)