Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Nurhadi Saksi Sidang Suap PN Jakarta Pusat
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (kanan) mendengarkan pertanyaan jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Dalam kesaksiannya, Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Nurhadi Saksi Sidang Suap PN Jakarta Pusat
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (kanan) mendengarkan kesaksian Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)