Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Pusat untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2016). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dakwaan menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 SGD yang diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso.(ANTARA /Rosa Panggabean)
Penanganan Perkara PN Pusat
Karyawan firma hukum Wiranatakusumah Ahmad Yani (kiri) mendengarkan keterangan saksi Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (kanan), dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Pusat, untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2016). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dakwaan menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 SGD yang diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso. (ANTARA /Rosa Panggabean)
Penanganan Perkara PN Pusat
Pengacara Firma Hukum Wiranatakusumah, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Pusat untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2016). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dakwaan menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 SGD yang diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso. (ANTARA/Rosa Panggabean)