Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat M Santoso menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11/2016). M Santoso bersama hakim PN Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya didakwa menerima 28.000 dolar Singapura dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Dakwaan Panitera Pengganti M Santoso
Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat M Santoso meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11/2016). M Santoso bersama hakim PN Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya didakwa menerima 28.000 dolar Singapura dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Dakwaan Panitera Pengganti M Santoso
Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat M Santoso menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11/2016). M Santoso bersama hakim PN Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya didakwa menerima 28.000 dolar Singapura dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat. (ANTARA/Wahyu Putro A)