Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY
Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) saat sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)