Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

  • Senin, 21 November 2016 13:28 WIB
Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (kiri), Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (kanan) seusai memaparkan materi Tax Amnesty saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PBNU di Jakarta, Sabtu (19/11/2016). Dalam Rakernas itu, Menkeu menyampaikan materi "Arsitektur Finansial Indonesia Pasca Tax Amnesty" yang membahas pentingnya pengelolaan yang benar dalam melaksanakan program pengampunan pajak bagi masyarakat Indonesia. (ANTARA /Yudhi Mahatma)

Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (kiri), Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (kanan) memaparkan materi Tax Amnesty saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PBNU di Jakarta, Sabtu (19/11/2016). Dalam Rakernas itu, Menkeu menyampaikan materi "Arsitektur Finansial Indonesia Pasca Tax Amnesty" yang membahas pentingnya pengelolaan yang benar dalam melaksanakan program pengampunan pajak bagi masyarakat Indonesia. (ANTARA /Yudhi Mahatma)

Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (kedua kiri), Waketum PBNU Maksoem Mahfud (kiri), Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (kanan) menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PBNU di Jakarta, Sabtu (19/11/2016). Dalam Rakernas itu, Menkeu menyampaikan materi "Arsitektur Finansial Indonesia Pasca Tax Amnesty" yang membahas pentingnya pengelolaan yang benar dalam melaksanakan program pengampunan pajak bagi masyarakat Indonesia. (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty
Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty
Rakernas PBNU Bahas Perekonomian Tax Amnesty

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait