Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) menandatangani peraturan bersama yang disaksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad (kiri) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI tersebut tentang penegakkan hukum dalam Pilkada serentak. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Penegakan Hukum Dalam Pilkada
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad (kiri) berjabat tangan seusai menandatangani peraturan bersama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI tersebut tentang penegakkan hukum dalam Pilkada serentak. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Penegakan Hukum Dalam Pilkada
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad (kiri) menunjukan surat peraturan bersama seusai ditandatangani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI tersebut tentang penegakkan hukum dalam Pilkada serentak. (ANTARA/M Agung Rajasa)